摘要:Konversi PT. Bank Aceh berdampak terhadap beberapa perubahan produk perbankan, dan salah satunya adalah peralihan rekening tabungan nasabah. Kendala yang timbul akibat pengalihan rekening nasabah yang berasal dari dana pihak ketiga adalah tidak diketahui lagi keberadaan pemiliknya. Akibatnya status rekening tersebut menjadi rekening pasif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan sumber dan jenis data studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Penyelesaian masalah rekening pasif telah mendapat opini dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Bank Aceh Syariah. DPS memandang Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah dapat menjadi landasan yuridis terhadap penyelesaian tabungan pasif nasabah dari dana pihak ketiga yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya. Penyelesaian dan status hukum rekening pasif nasabah yang berasal dari dana pihak ketiga menggunakan kerangka hukum mafqud (orang hilang) pada perkara hak milik. DPS memandang bahwa bank dapat mengelola dana pihak ketiga atas rekening pasif, dengan tetap memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Legality and Legal Result of PT. Bank Aceh Syariah in Managing Customers Passive AccountConversion of PT. Bank Aceh has had an impact on several changes in banking products, one of which is the transfer of customer savings accounts. The obstacle that arises due to the transfer of a customer's account from third party funds is that the owner is no longer known. As a result, the account status becomes a passive account (dormant account). This research is a normative juridical research and the sources and types of data for library research are primary and secondary legal materials. The data analysis used in this research is qualitative analysis. Passive account settlement has received opinion from the Sharia Supervisory Board (DPS) PT. Bank Aceh Syariah. DPS views the Decree of the Board of Directors of PT. Bank Aceh Syariah as a juridical basis for settling customers' passive savings from third party funds whose owners are unknown. Settlement and legal status of customers' passive accounts originating from third party funds using the Mafqud (missing person) legal framework in property rights cases. DPS views that the bank can manage third party funds on passive accounts, while still providing profit sharing to third party funds using the mudharabah muthlaqah contract.
关键词:rekening pasif; teori mafqud; akad mudharabah muthlaqah.