摘要:Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang ‘Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’ (BPJS)/ UU BPJS. Pada faktanya, masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar. Di Kabupaten Bekasi, 30 persen dari seluruh tenaga kerja di Kabupaten Bekasi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini mengkaji mengenai akibat hukum atas kelalaian pelaku usaha di Kabupaten Bekasi dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab pelaku usaha di Kabupaten Bekasi terhadap tenaga kerja yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab atas kelalaian pelaku usaha di Kabupaten Bekasi dalam mendaftarkan tenaga kerjanya mengakibatkan pelaku usaha dapat dihukum dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan larangan untuk mengakses fasilitas publik tertentu. Sementara itu, tanggung jawab atas kelalaian pelaku usaha di Kabupaten Bekasi dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan muncul dalam bentuk ganti kerugian terhadap tenaga kerja secara perdata. Dalam hal perkara diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, maka pelaku usaha dapat dihukum oleh pengadilan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.