摘要:Penelitian hukum ini berdasar atas fokus permasalahan tentang Pengaturan Asas Keterbukaan Pembentukan Undang-Undang dalam Hukum Positif Indonesia, dan Pengaturan Asas Keterbukaan Pembentukan Undang-Undang yang Tepat dalam Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan dalam analisis bahan hukumnya menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis permasalahan dalam penelitian ini, disimpulkan bahwa Pengaturan Asas Keterbukaan Pembentukan Undang-Undang dalam Hukum Positif Indonesia, memuat ketentuan yang melandasi tersedianya informasi pelaksanaan Pembentukan Undang-Undang bagi seluruh elemen masyarakat, tetapi tidak secara keseluruhan, dan Pengaturan Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Undang-Undang yang sesuai dengan Hukum Positif Indonesia adalah Pengaturan yang mendasari tersedianya informasi Pembentukan Undang-Undang yang disebarluaskan dan disampaikan secara transparan bagi masyarakat, serta dibukanya peluang yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Undang-Undang sesuai dengan Asas Pembentukan Undang-Undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
关键词:Asas Keterbukaan; Pembentukan Undang-Undang; Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.