摘要:Kopi adalah salah satu produk pertanian yang mempunyai peluang pasar di luar negeri. Kabupaten Malang memiliki produk kopi yang ditanam di lereng semeru yang telah diekspor ke luar negeri. Kabupaten Malang sampai pada saat ini belum mendaftarkan satupun produk unggulan pertanian yang memiliki indikasi geografis (IG). Persoalan yang dikaji dalam artikel ini adalah upaya apakah yang sudah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Malang guna memberikan perlindungan hukum dalam bentuk pendaftaran IG bagi masyarakat petani kopi lereng semeru dalam menghadapi pasar bebas ASEAN Economic Community dan bagaimanakah upaya tersebut ditinjau dalam perspektif keadilan. Artikel ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatankualitatif. Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat petani lokal adalah pada tahun 2015mengajukan penganggaran pendaftaran IG Kopi Robusta lereng semeru kepada Bupati, namun belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.Upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kopi lereng Semeru sebagai kekayaan masyarakat tradisional melalui IG merupakan upaya memberikan keadilan bagi masyarakat lokal. Keadilan dapatterwujud denganmemberikan kebahagiaan masyarakat lokal melalui diakuinya kopi lereng semeru sebagai IG dan juga mampu memberikan kemanfaatan yaitu semakin dikenalnya kopi lereng semeru di pasar global.
关键词:Indikasi Geografis; Pemerintah Daerah; ASEAN Economic Community