摘要:Co working space merupakan inovasi terbaru bagi pelaku usaha di seluruh dunia termasuk Indonesia dalam menyiasati tingginya harga properti khususnya tempat kerja. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai tempat kerja, gedung atau bangunan co working space tidak lantas dapat disamakan dengan gedung perkantoran dan perindustrian apalagi tempat hunian sehingga regulasi yang dirumuskan untuk mengatur co working space sepatutnya berbeda. Ijin pendirian bangunan yang dimanfaatkan sebagai co working space harus disesuaikan pula dengan pengaturan zonasi yang berbeda di setiap daerah karena belum adanya payung hukum di tingkat pusat. Di samping itu, hubungan hukum antara pemilik dan pengguna co working space tergantung dari jenis perjanjian hukum yang diberlakukan. Kesimpulan dari penelitian dengan metode yuridis normatif ini adalah bahwa dari perbandingan konsep co working space dengan konsep perkantoran dan perindustrian tersebut dapat dirumuskan karakteristik co working space serta implikasi hukum yang terjadi sehingga perlu diprioritaskan penyusunan regulasi yang mengatur co working space secara spesifik.
其他摘要:Co working space is the latest innovation for businesses around the world including Indonesia to dealing with high property prices, especially for workplace. Although both function as workplaces, co working space cannot be equated with office and industri
关键词:co working space;co sharing space;pelaku usaha rintisan