摘要:Kepailitan adalah ketidakmampuan debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo terhadap dua atau lebih kreditornya. Dari jenis penggolongan kreditor dalam kepailitan, kreditor separatis sebagai pemegang hak jaminan kebendaan memiliki keistimewaan terhadap kreditor lainnya. Hak tersebut berupa eksekutorial terhadap harta debitor seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Baik dalam Burgerlijk Wetboek, aturan hukum mengenai jaminan kebendaan, hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran mengatur tentang hak eksekutorial yang dimiliki kreditor separatis sebagai pemegang hak kebendaan. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tujuan untuk melakukan pengkajian teoritis-normatif mengenai pengaturan eksekusi benda jaminan oleh kreditor separatis serta kedudukannya dalam hak eksekutorial harta pailit. Berdasarkan hasil penelitian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa kedudukan kreditor separatis sebagai pemegang hak benda jaminan diciderai oleh adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Adanya jangka waktu kreditor separatis yang harus mengeksekusi benda jaminan selama 2 (dua) bulan mengakibatkan hak eksekutorial terhadap benda jaminan yang pailit dari segi teori maupun prakteknya sangat sulit dilaksanakan.
其他摘要:Bankruptcy is the inability of debtors to repay debts due to two or more creditors. From the type of classification of creditors in bankruptcy, separatist creditors as holders of material security rights have the privilege of other creditors. The right is