摘要:Tindak pidana korupsi banyak terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik, diantaranya kepala daerah Upaya pemberantasan korupsi banyak dilakukan dengan preventif dan represif. Salah satu upaya preventif yang dilakukan adalah dengan memberikan larangan mantan terpidana mencalonkan diri dalam kontes pemilihan umum yang tujuannya untuk mencari pemimpin yang berkualitas. Namun pasca putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 mennggambarkan penurunan atau pelemahan pencegahan korupsi di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk menemkan dasar akademis pentingnya pencegahan korupsi melalui pembatasan sesorang mencalonkan diri dalam jabatan publik. Diperoleh kesimpulan dari penelitian ini yaitu Putusan MK tersebut membuka peluang bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri. Sehingga sanksi pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi yang menjalani sanksi penjara di bawah lima tahun perlu diprioritaskan untuk dijatuhkan. Sinergitas antara dua mekanisme tersebut, diperlukan guna mewujudkan cita-cita pemerintahan yang baik dan bersih, yang berkeadilan sosial.
其他摘要:Corruption crimes occurred due to the misuse of power carried out by public officials, among them the regional head of anti-corruption efforts are carried out with preventive and repressive. One of the preventive efforts undertaken is to provide a former
关键词:korupsi;pencegahan;pencabutan hak politik
其他关键词:corruption;corruption prevention;revocation politic right