摘要:Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang dalam pembentukaannya untuk mewakili kepentingan daerah. Tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 22 D ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tugas dan kewenangan tersebut dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi DPD terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif karena bahan hukum perimer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekundernya adalah literatur dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan tersebut masih terdapat dualisme karena eksekutif juga memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah atau biasa disebut eksekutif preview. Kewenangan yang dimiliki DPD Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 belum memiliki kejelasan mekanisme yang dilaksanakan sehingga menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanannya. Untuk memperkuat kejelasan secara yuridis diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
其他摘要:Regional Representative Council is an institution in its formation to represent regional intersests. The duties and authorities of the Regional Representative Council are regulated in Article 22 D paragraph (1), (2), (3) of the 1945 Constitution of the Re