摘要:Perkembangan dan kemajuan transasksi elektronik mengakibatkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sehingga mengharuskan Indonesia membentuk pengaturan mengenai pengelolaan transasksi elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang lahirnya kebijakan hukum pidana mengenai transasksi elektronik dan untuk mengetahui formulasi pengaturan tindak pidana mengenai transaski elektronik di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 TentangInformasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil dari penelitian ini menunjukan, bahwa latar belakang lahirnya kabijakan hukum pidana dibidang transaksi elektronik adalah adanya perkembangan kejahatan melalui sistem elektronik di dalam masyarakat. Meskipun kejahatan melalui sistem elektronik tersebut bersifat virtual namun dapat dikatagorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis perbuatan hukum di ruang siber ini diatur dalam UU ITE. UU ITE ini merupakan pendekatan hukum yang bersifat mutlak untuk menjaga keamanan di ruang siber dan mengahsilkan kepastian hukum persoalan pemamfaatan teknologi.
其他摘要:The development and progress of electronic transactions has resulted in changes in the activities of human life in various fields which have directly given rise to new forms of legal action that require Indonesia to form arrangements regarding electronic