摘要:Penelitian ini merupakan perspektif baru dalam penelitian hubungan internasional. Penelitian ini mencoba untuk mengkritik pandangan sebelumnya yang menganggap bahwa hukum internasional sebagai norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh negara-negara di dunia ini. Padahal dalam kenyataannya hukum internasional bisa digunakan sebagai instrumen oleh negara-negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing. Berangkat dari pernyataan di atas, penelitian ini berfokus pada proses perundingan masalah Irian Barat pasca kesepakatan Konferensi Meja Bundar tahun 1949 sampai dengan disepakatinya Perjanjian New York tahun 1962 antara Indonesia dengan Belanda. Melalui pengamatan terhadap proses perundingan tersebut, penelitian ini berupaya untuk melihat pola hubungan antara hukum internasional dan negara terutama dalam proses perundingan persoalan Papua Barat yang berlangsung setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 sampai dengan Perjanjian New York tahun 1962. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif sebagai metode penelitian, dan perspektif realisme dalam hukum internasional sebagai kerangka teoritis, penelitian ini menghasilkan temuan bahwa terdapat suatu pola dalam relasi hukum internasional dan negara pada perundingan masalah Papua Barat tahun 1950-1962 yang mewujud dalam bentuk pemanfaatan hukum internasional sebagai instrumen pencapaian kepentingan suatu negara.
其他摘要:This research is a new perspective on international relations research. This study tries to criticize the previous view that considers international law as a norm or principle that must be obeyed by the countries in this world. Yet in reality, internation
关键词:Hukum Internasional;Instrumen;KMB;Perjanjian New York
其他关键词:Instruments;International Law;New York Agreement;RTC