摘要:Perundungan (bullying) dalam dunia pendidikan merupakan tindakan tercela dan diharamkan oleh Islam karena dapat melukai korban baik secara fisik maupun mental. Dalam aspek jinayah, apabila perundungan dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa yang sudah dewasa, sehingga mengakibatkan korban luka-luka, kehilangan atau kerusakan harta benda atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dihukum dengan hukuman jinayah hudûd, ta’zir dan qishâsh. Namun, apabila perundungan tersebut mengakibatkan korban tertekan, ketakutan, atau trauma dan lain-lain di luar kategori jinayah hudûd dan qishâsh, maka pelaku dapat dihukum dengan hukuman ta’zir. Sebaliknya, apabila perundungan dilakukan oleh siswa atau pelajar yang masih di bawah umur, maka pelaku dikenakan hukuman ta‘zir berupa diyath, kaffarah, hukuman alternatif atau penganti (‘uqubât al-badilâh) yang bertujuan mendidik atau memberi pelajaran bagi pelaku dan orang lain supaya tidak mengulanggi perbuatan yang sama.
其他摘要:Bullying in Word of Education in the Perspective of Islamic Criminal Law. Bullying in the world of education is reprehensible actions and forbidden by Islam because it can injure the victim both physically and mentally. In the aspect of a crime, if the bullying is done by a student or students who have grown up, resulting in injuries, loss or damage to property or death of the victim offender a crime punishable by hudûd, ta’zir and qishâsh. However, if such bullying resulted in the victim distress, fear, trauma and others outside the category of a crime hudûd and qishâsh the offender can be punished with ta’zir. Conversely, if the bullying is done by the student or students who are minors the offender liable to punishment in the form of diyath ta‘zir, kaffarah, alternative or substitute penalty (‘uqubât al-badilâh) which aims to educate or provide lessons for the offender and others so that similar acts could be prevented.