摘要:Penulis artikel ini mengulas arah kebijakan pembuatan perundang-undangan telematika diIndonesia. Menurut penulis; perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat di Indonesia telah membawa akibat berupa perubahan cara berpikir dan berprilaku masyarakat dan birokrasi. Karena itu; untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkannya; maka penulis berpendapat perlu segera dipersiapkan peraturan perundang-undangan di bidang telematika.