摘要:Pada tanggal 20 Desember 1986; DPR telah menyetujui secara aklamasi RUU Peradilan Tata Usaha Negara menjadi Undang-undang. RUU ini diajukan oleh pemerintah dengan AmanatPresiden Nomor R.04/PU/IV /1986; tertanggal 16 April 1986. Lahirnya peradilan tata usaha negara; yang diharapkan melindungi hak rakyat yang dilanggar penguasa; memang sudah diimpikan sejak puluhan tahun yang lalu. Pada tahun 1949; RUU tentang Peradilan Tata UsahaNegara sudah pernah digodok; tetapi tidak ada penyelesaian lebih lanjut; hanya dituangkan melalui berbagai seminar dan lokakarya.