摘要:Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 tentang perubahan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; masih timbul banyak pertanyaan terkait implementasi pasal tersebut dalam menetapkan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan orangtuanya; khususnya dengan sang ayah. Putusan kasasi yang menolak gugatan Hj. Aisyah Mochtar terkait pengakuan anaknya; serta beberapa putusan/penetapan pengadilan lainnya menunjukkan bahwa masih ada berbagai penafsiran terhadap Putusan MK tersebut. Masih kurang jelasnya peraturan mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan orangtuanya di Indonesia membuat penulis merasa perlu untuk melakukan perbandingan hukum dengan negara lain. Pilihan untuk melakukan studi perbandingan hukum dijatuhkan pada negara Belanda karena kitab undang-undang hukum perdata yang berlaku di Belanda saat ini (Dutch Civil Code / Nieuw Burgelijk Wetboek) merupakan perkembangan dari BW yang hingga kini masih berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang hubungan keperdataan anak luar kawin dan orangtuanya di Belanda telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang lebih baik bagi seorang anak luar kawin dibandingkan dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.
其他摘要:Post Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 dated February 17, 2012 on the amendment of Article 43 paragraph (1) of Marriage Act, many questions still raised regarding the implementation of the aforementioned article to establish civil rel
关键词:anak luar kawin;hubungan keperdataan;kepastian hukum
其他关键词:children born out of wedlock;legal relations;legal certainty