摘要:Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif (doktriner) pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia; kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus; yaitu kasus tuduhan ‘makar’ atau ‘pemberontakan’ terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand). Dalam praktek maupun sejarah Indonesia; seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/keamanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik; kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu; kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus “makar”.
其他摘要:This research is normative study (doctriner) to crime against state security (Makar) in Indonesia, this criminal act compared with a study to one case, which is accusation about “makar” or “rebellion” to Sultan Hamid II during 1950-1953. The definition fr
关键词:Delik;Keamanan Negara;Makar;Sultan Hamid II
其他关键词:Criminal Act;State Security;Makar;Sultan Hamid II