首页    期刊浏览 2025年12月03日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PROBLEM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PILKADA
  • 本地全文:下载
  • 作者:M. Abid Ulil Albab AF
  • 期刊名称:Jurnal Hukum & Pembangunan
  • 印刷版ISSN:0125-9687
  • 电子版ISSN:2503-1465
  • 出版年度:2018
  • 卷号:48
  • 期号:3
  • DOI:10.21143/jhp.vol48.no3.1745
  • 语种:Indonesian
  • 出版社:Badan Penerbit FHUI
  • 摘要:Semula pilkada masuk dalam rezim pemerintah otonomi daerah; sehingga penyelesaian sengketa pilkada berada pada kewenangan Mahkamah Agung. Kemudian para pembuat undang-undang memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu dan membentuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 236C UU tersebut menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkada dialihkan dan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Pada 19 Mei 2014 MK mengabulkan pengujian Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 terkait kewenangan MK memutus perselisihan hasil pilkada; sebab MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Dalam hukum Islam ketika terjadi pemilihan kepala daerah yang kemudian menimbulkan perselisihan tentang siapa calon pemimpin yang sah dan lebih berhak menerima bai’at; maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti. Untuk itu; maka harus diketahui terlebih dahulu tentang siapa yang paling berwenang untuk mengadili persoalan tersebut; apakah MA atau MK.
  • 其他摘要:Initially the election was included in the regional autonomy government regime, so that the settlement of election disputes was under the authority of the Supreme Court. Then the legislators put the election into the electoral regime and formed Law No. 12
  • 关键词:Hukum;Konstitusi;Perselisihan Pilkada
  • 其他关键词:Law;Constitution;Election Dispute
国家哲学社会科学文献中心版权所有