摘要:Notaris adalah pejabat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 20014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1. Dan untuk itu ketika notaris melaksanakan tugas nya selaku pembuat akta notaris terlibat adanya perbuatan melawan hukum maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Untuk kepentingan proses peradilan; penyidik; penuntut umum; atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris. Sesuai dengan putusan putusan MK No. 49/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 66 UU Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang Jabatan Notaris dihapusnya frasa persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD); sehingga ketika notaris dipanggil penyidik untuk menjadi saksi tanpa perlu persetujuan MPD karena menurut Mahkamah Konstitusi; tidak adanya persamaan didepan hukum; Namun dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) MPD diganti dengan MKN artinya untuk pemangilan notaris oleh aparat hukum harus izin dari MKN yang menimbulkan adanya diskriminasi hukum atau tidak adanya persamaan dimata hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
其他摘要:Notary is a general official in accordance with Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 years 2014 concerning Notary Position Article 1 number 1. And for that when the notary carries out his duties as the maker of the notary deed is in
关键词:Kedudukan;Notaris;Pejabat Umum
其他关键词:Position;Notary;General Officer;Equality Before The Law