摘要:Bangun perusahaan koperasi adalah sebuah konsep pemikiran yang berasal dari Pendiri Bangsa yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Konsep ini selanjutnya dikembangkan oleh ahli ekonomi dan hukum terkemuka. Tulisan ini menggali pemikiran Mohammad Hatta; Soepomo dan para ahli ekonomi dan hukum yang dipandang telah berkonstribusi dalam pengembangan konsepsi bangun perusahaan koperasi. Selanjutnya tulisan ini menawarkan suatu kerangka pemikiran yang menempatkan kedudukan ketentuan konstitusi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagai filosofi bangun perusahaan koperasi. Menggunakan gagasan Sri-Edi Swasono mengenai Triple-Co sebagai tolak ukur; konsepsi bangun perusahaan koperasi seharusnya menjadi jiwa dan semangat dalam pengaturan berbagai bentuk badan usaha. Tulisan ini juga merekomendasikan suatu pilihan politik hukum yang bisa digunakan oleh Pemerintah dan DPR dalam mewujudkan cita-cita Pendiri Bangsa untuk menciptakan suatu bentuk badan usaha yang ideal menurut Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
其他摘要:Co-operative as company structure (bangun perusahaan) is a concept developed by the Founding Fathers, enshrined in Article 33.1 of the 1945 Constitution. This concept is further developed by renowned economists and lawyers as well. This Article explores t
关键词:Pasal 33 ayat (1) UUD 1945;bangun perusahaan;koperasi;hukum perusahaan
其他关键词:Article 33.1 of the 1945 Constitution;Company Structure;Co-operatives;Company Law