摘要:Permasalahan prakontrak di Indonesia muncul karena adanya kesenjangan pengaturan mengenai hukum kontrak dengan kebutuhan praktik di lapangan. KUHPerdata sebagai payung hukum kontrak di Indonesia tidak mengatur mengenai prakontrak; demikian pula dengan praktik pradilan Indonesia sampai saat ini cenderung berkutat pada aspek formalitas suatu kontrak; alih-alih upaya memberikan keadilan kepada para pihak yang dirugikan akibat dilanggarnya janji prakontrak. Dalam kerangka pembaruan hukum kontrak; substansi pranata hukum kontrak Indonesia harus diperbarui dengan memasukkan prakontrak sebagai salah satu bagian penting yang diatur di dalamnya. Janji prakontrak seharusnya memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Pelanggaran terhadap janji prakontrak dapat dimintai pertanggungjawabannya melalui tiga instrument hukum; yaitu: 1) Perbuatan melawan hukum; berupa penggantian kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan; 2) Wanprestasi; berupa penggantian atas hilangnya keuntungan yang diharapkan; atau 3) Perlindungan konsumen; berupa penggantian kerugian yang diderita dan/atau penghukuman kepada pelanggar untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang telah dijanjikan dalam tahapan prakontrak.
其他摘要:The precontractual issues in Indonesia had been raised due to the existing gap between the codification of contract law and the practical needs in contract law. As an umbrella act of civil law, The Indonesian Civil Code (Burgerlijke Wetboek) has yet regul