摘要:Kepolisian merupakan gerbang utama dan pertama dalam proses penegakan hukum. Korban kejahatan akan melaporkan ataupun mengadukan peristiwa pidana yang dialaminya kepada kepolisian. Atas laporan ataupun pengaduan korban; kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan; seringkali korban diperlakukan tidak baik. Misalnya; korban diberikan pertanyaan menjerat ataupun sikap polisi yang melihat korban tidak sebagai korban. Hal itu membuat korban menjadi viktimisasi sekunder. Tulisan ini akan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian pada system peradilan pidana di Indonesia.
其他摘要:The police is the first and main gate in the process of law enforcement. Crime victims will report or complain about the criminal incident they experienced to the police. For reports or complaints of victims, the police will conduct an investigation to fi