摘要:Dirumuskannya tujuan pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut R-KUHP) merupakan hal yang dianggap belum atau tidak biasa oleh beberapa pemikir hukum pidana. Rasa "tak biasa" memang selayaknya dirasakan mengingat dalam KUHP yang berlaku saat ini; tidak satu pun pasal didalamnya yang merumuskan seearategas tujuan pemidanaan. Bahkan bila menelusuri berbagai perundang-undangan di Indonesia; baik undang-undang pidana atau undang-undang non pidana yang memuat sanksi pidana; alasan atau tujuan yang ingin dicapai dari pencantuman suatu sanksi pidana didalam perumusannya pun tidak pernah dibuat dalam suatu rumusan pasal tersendiri. Pertanyaan yang muncul dari kondisi ini adalah apa latar belakang para perumus R-KUHP mencantumkan perumusan tujuan pemidanaan didalam rancangan undang-undang tersebut? Apakah sedemikian perlunya hal ini dicantumkan didalam aturan perundang-undangan mengingat dalam KUHP yang ada sekarang hal ini tidak dirumuskan? Adakah akibat negatif yang muneul kalau tujuan pemidanaan tidak dicantumkah dalam peraturan perundang-undangan.
关键词:hukum pidana;pemidanaan;pergeseran paradigma indonesia