标题:TINJAUAN HUKUM TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR BERKAITAN DENGAN KASUS INFORMASI YANG MENYESATKAN (MISLEADING INFORMATION) (STUDI PADA KASUS PT. LIPPO LIFE TBK.)
摘要:Mengenai pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Informasi bagi Perusahaan Terbuka (Tbk.) di Pasar Modal. Prinsip Keterbukaan sesuai Pasal I angka 25 Undang-Undang Pasar Modal; adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten; perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadapkeputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pasar Modal; menyebutkan; Informasi Material adalah informasi atau faktapenting dan relevan mengenai peristiwa; kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal; calon pemodal; atau pihak lain yangberkepentingan atas informasi atau fakta material tersebut.
关键词:hukum bisnis;prinsip keterbukaan;pasar modal;misleading information