摘要:Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter of Intent (LoI) merupakan produk hukum pada negara-negara yang menganut sistem common law. Konsep tersebut kemudian berkembang dalam praktek di Indonesia dalam hampir setiap bentuk kerjasama; baik yang dilakukan olehpemerintah maupun pihak swasta. Dapat dipastikan bahwa produk hukum tersebut tidak lagi asing maupun baru. Namun; beberapa kalangan masih meragukan tentang kekuatan mengikat dari MoU maupun LoI itu sendiri dalam implementasinya. Kesan ambigu dan ketidakpastian tersebut menimbulkan suatu polemik; tetapi ada juga beberapa kalangan yang justru sama sekali tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu permasalahan.