摘要:Tradisi sebagai tanah komunal yang disewakan secara individual; baik dalam bentuk Pekarangan Desa atau Ayahan Desa; memiliki aspek religius dan komunal karena selalu melekat pada ayahan sebagai bentuk kewajiban individu dari penyewa untuk melayani adat desa mereka; Tapi; akhir-akhir ini; sebagian besar lahan telah dikonversi menjadi lahan individu penuh berdasarkan UU No 5 tahun J 960; sehingga tanah tidak memiliki aspek komunal dan agama; tetapi memiliki fungsi sosial dalam bentuk sekularisme; Di beberapa adat desa di Bali saat pemindahan dari penyewaan tanah komunal tidak dapat dihindari dapat membuat konflik karena sampai sekarang belum ada perjanjian yang jelas dalam memahami penyewaan; kepemilikan; termasuk pemidahan; yang untuk saat ini pemahaman ini hanya dalam hubungannya dengan hak penyewa; bukan status tanah.