标题:ANALISIS HUKUM TATA NEGARA: SISTEM PENETAPAN GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945
摘要:Pemerintahan keistimewaan pada suatu daerah pada dasarnya merujuk pada: (1) nilai historis; (2) nilai-nilai genekologis; (3) nilai sosial-budaya; selain juga nilai yuridis. Daerah Istimewa Yogyakarta; baik secara historis maupun yuridis memiliki legitimasi yang kuat sebagai daerah istimewa. Secara historis; Pertama; status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil penguasa Yogyakarta; yakni Sultan HB IX dan Paku Alam VIII; dan bukan pemberian dari entitas politik nasional. Kedua; Yogyakarta memberikan rang wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia awal. Ketiga; Yogyakarta menjadi kekuatan penyelamat ketika Indonesia berada dalam situasi krisis untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sedangkan secara yuridis yaitu Pertama; adanya konsistensi pada level yuridis yang mengakui keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Kedua; konsistensi pengakuan atas status keistimewaan sebuah daerah; tidak diikuti oleh pengaturan yang bersifat komprehensif mengenai substansi keistimewaan sebuah daerah. Keistimewaan DIY juga tercermin dalam mekanisme pengisian jabatan Gubernur Kepada Daerah dan Wakil Gubernur; dengan sistem pengangkatan/penetapan Sri Sultan dan Sri Pakualam secara langsung oleh Presiden. Secara konstitusional sistem penetapan Hamengku Buwono X dan Sri Pakualam; sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidaklah bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusionai) selama penetapan tersebut memperoleh legitimasi dari masyarakat (masyarakat menghendakinya).
关键词:Keistimewaan D1Y;Sistem Penelapan Gubernur Kepala Daerah DIY;Sistem Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan UUD 1945