摘要:Salah satu konsekuensi bagi negara Indonesia dalam menganut faham negara yang bersusunan kesatuan yang didesentralisir adalah terjadinya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dimasa lalu juga terlihat dari adanya kebijakan berupa pemberian bantuan selain subsidi. Praktek pembiayaan pemerintahan daerah selama ini yang tidak mampu hanya mengandalkan PAD; karena masih relatif sangat kecil untuk membiayai jalannya otonomi daerah menyebabkan penerimaan pemerintah daerah sangat tergantung kepada transfer dana dari pemerintah pusat. Lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1999 yang menggantikan UU Nomor 32 Tahun 1956 dapat dianggap merupakan kebijakan legislatif nasional yang telah merubah secara mendasar sistem perimbangan keuangan seperti yang dipraktekkan selama berlangsungnya UU Nomor 32 Tahun 1956 yang lebih cenderung bersifat sentralistis terlebih-Iebih semasa pemerintahan rezim orde baru; menuju sebuah sistem keuangan daerah yang lebih adil dan aspiratif bagi penerimaan sumber-sumber keuangan daerah yang pasti dan jelas bagi pemerintah daerah.