首页    期刊浏览 2024年09月16日 星期一
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PENETAPAN MASA JABATAN JAKSA AGUNG RI BERDASARKAN PUTUSAN MK NO. 49/PUU-VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI DALAM SISTEM PENETAPAN JABATAN PEJABAT NEGARA MENURUT UUD NRI 1945
  • 本地全文:下载
  • 作者:Titik Triwulan Tutik
  • 期刊名称:Jurnal Hukum & Pembangunan
  • 印刷版ISSN:0125-9687
  • 电子版ISSN:2503-1465
  • 出版年度:2012
  • 卷号:42
  • 期号:3
  • DOI:10.21143/jhp.vol42.no3.273
  • 语种:English
  • 出版社:Badan Penerbit FHUI
  • 摘要:Kedudukan Kejaksaan memang berdiri di dua sisi; yudikati dan eksekutif. sehingga kemudian menimbulkan kontradiksi dalam pengaturannya (dual obligation). Secara historis Kejaksaan yang awalnya berstatus lembaga nondepartemen di bawah departemen kehakiman menjadi lembaga yang berdiri sendiri; departemen tersendiri yang terpisah dari departemen kehakiman dan mahkamah agung; hingga saat ini. Perundang-undangan tentang Kejaksaan Rl tidak ada yang mengatur secara definitif maupun limitatif berapa lama seorang Jaksa Agung menduduki jabatannya. Namun setelah pemilu 1971 Presiden Soeharto memulai sebuah konvensi ketatanegaraan; yakni Jaksa Agung yang selalu diangkat di awal kabinet dan berakhir masa jabatannya dengan berakhirnya masa bakti kabinet itu. Dengan kata lain masa jabatan Jaksa Agung adalah 5 (lima) tahun. MK dalam Amar Putusan MK No. 49/PUU-VIII/201O tentang Pengujian Pasal 22 Ayat (1) Huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Rl meskipun dengan amar putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) jelas MK lebih mengacu pada fakta konvensi ketetanegaraan ini. Artinya masa jabatan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara setingkat Menteri negara yang menjadi anggota kabinet sebagai pembantu Presiden adalah tetap 5 (lima) tahun; terlepas nanti jika RUU kejaksaan yang baru yang sedang digodok oleh Pembentuk UU; DPR bersama Presiden; saat ini menentukan lain. Karena memang penetapan masa jabatan pejabat publik yang tertuang dalam undang-undang adalah sepenuhnya menjadi kebijakan legislasi yang dijalankan olehDPR bersama Presiden. Dalam praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia terdapat aturan-aturan yang tegas mengenai sistem penetapan masa jabatan pejabat publik; seperti Presiden ditetapkan masa jabatannya selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode setelahnya; masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; masa jabatan Hakim Konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya atau masa jabatan tersebut berakhir karena memasuki usia pensiun 67 tahun dan masa jabatan Hakim Agung ditentukan sampai usia pensiun 70 tahun.
  • 关键词:penetapan masa jabatan;masa jabatan jaksa agung;sistem penetapan masa jabatan pejabat negara
国家哲学社会科学文献中心版权所有