摘要:Patut dicatat bahwa sesuai definisinya telekomunikasi adalah sarana untuk berkomunikasi sehingga penyelenggaraan telekomunikasi sesungguhnya adalah misi negara untuk menjawab HAM setiap orang untuk berkomunikasi dan berinformasi tesebut. Jika kita mencermati kembali definisinya maka paradigma pengaturan dalam hukum telekomunikasi konvensional setidaknya akan melihat kepada dua hal; yakni (i) aspek aktivitas penyelenggaraan berkomunikasi yakni mencakup bagaimana pemancaran dan pengiriman informasi sampai dengan kegiatan penerimaan informasi; dan (ii) aspek aktifitas penyelenggaraan sarananya. Sebagaibentuk pelayanan publik dimana pemerintah tidak melakukan investasi langsung dalam penyediaansarana dan jaringannya; maka kepastian hukum untuk pengembalian investasi pelaku usaha tentunya harus mendapatkan perlindungan hukum berdasakan UU Telekomunikasi. Tidak dapat ditampik bahwa pemaksaan kriminalisasi korupsi terhadap PKS Indosat dengan IM2 berpotensi merusak kepastian hukum dan bisnis dalam industri telekomunikasi; selain itu secara langsungjuga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dimana industri jasa telekomunikasi menjadi terancam pelayanannya untuk mengakomodasi HAM masyarakat untuk dapat berkomunikasi dan berinformasi.