摘要:Batik merupakan salah satu ekspresi budaya tradisional Indonesia yang eksistensinya sudah diakui secara internasional. Di antara berbagai langkah perlindungan terhadap batik; penelitian ini secara khusus dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dari perlindungan hukum Merek bagi para pengusaha UKM batik di Pekalongan; Solo; dan Yogyakarta. Ketiga daerah tersebut dipilih bukan hanya karena pengakuan UNESCO bahwa masing-masing merupakan sentra industri batik; tetapi juga mengingat banyaknya jumlah pengrajin maupun pemilik showroom batik di ketiga daerah tersebut. Dalam kaitannya dengan perlindungan hukum Merek; penelitian ini menyoroti realitas kegiatan pemanfaatan Merek oleh para pengusaha UKM batik; kegiatan penegakkan hukum oleh aparat kepolisian; dan peran pemerintah setempat. Adapun penelitian ini menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif-empiris; dimana pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen; wawancara; serta penyebaran kuesioner dengan kunjunganlangsung ke sentra-sentra batik di ketiga daerah tersebut.