摘要:Penelitian ini mengkaji urgensi/keutamaan Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 memberikan perluasan kewenangan pada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah. Perluasan kewenangan membawa konsekuensi hukum Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang untuk menerima; memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah. Pengalihan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan perluasan kewenangan pengadilan agama menarik untuk dikaji dari sisi urgensinya. Kajian melalui pendekatan perundang-undangan sebagai penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan penelitian terhadap asas-asas hukum ekonomi syariah; asas hukum penyelesaian sengketa; sistematik hukum; taraf singkronisasi vertikal dan horizontal; perbandingan hukum dan sejarah hukum. Mahkamah Agung telah ikut berkontribusi membina Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah. Dilengkapi keberadaan hukum materil dan formil yang khusus hanya berlaku di lingkungan peradilan agama; perekrutan pejabat dan fungsional yang mensyaratkan latar belakang agama Islam. Memang seharusnya Pengadilan Agamalah yang lebih utama untuk memutus sengketa ekonomi syariah. Urgensi Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah terutama untuk lebih memenuhi prinsip syariahnya.
其他摘要:his study examines the urgency/virtues as a religious court dispute settlement Islamic economics. Article 49 of Law No. 3 of 2006 provides authority to the expansion of the religious court to examine and decide disputes of Islamic economics. The expansion