标题:PROBLEMATIKA PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PASCA SEMA RI NO. 7 TAHUN 2014 (SUATU ANALISA YURIDIS DAN ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERADILAN PIDANA)
摘要:Permasalahan upaya hukum luar biasa pada Peninjauan Kembali khususnya pada proses peradilan pidana di Indonesia Pasca Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PPU-XI/2013 dan SEMA RI No 7 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI sama-sama memiliki permasalahan yuridis dan bertentangan dengan asas-asas baik dalam lingkup sistem peradilan pidana dan asas ilmu perundang-undangan di Indonesia; asas tersebut meliputi asas ne bis in idem; asas peradilan cepat; sederhana dan biaya ringan; asas litis finiri oportet; dan sedangkan pada ilmu perundang-undangan asas lex superior derogate legi inferior. Dapat juga dikatakan bahwa judicial review Mahkamah Konstitusi berpotensi merusak pilar hukum karena jika menyatakan suatu ketentuan hukum hanya satu undang-undang saja; yang mana peraturan perundang-undangan yang 1 bertentangan dengan peraturan perundang-undang lainnya seperti contoh Putusan MK Nomor 34/PPU-XI/2013 pada Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap tentang Peninjauan Kembali hanya dilakukan 1 kali saja; sedangkan pada Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; kedua instrument hukum tersebut menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 kali. Solusi agar tidak menimbulkan problematika adalah bahwa Mahkamah Agung tidak perlu menerbitkan SEMA RI No 7 Tahun 2014 tersebut; cukup menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyatakan Peninjauan kembali hanya 1 kali; selain itu perlu optimalisasi pembuktian dalam proses peradilan pidana oleh semua pihak.
其他摘要:Problems of extraordinary legal remedy on Reconsideration, especially in the criminal justice process in Indonesia following the Ruling of judicial review of the Constitutional Court Number 34 / PPU-XI / 2013 and SEMA Decree No. 7 of 2014 issued by the Su