首页    期刊浏览 2024年11月27日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PROBLEMATIKA PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PASCA SEMA RI NO. 7 TAHUN 2014 (SUATU ANALISA YURIDIS DAN ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERADILAN PIDANA)
  • 本地全文:下载
  • 作者:Seno Wibowo Gumbira
  • 期刊名称:Jurnal Hukum & Pembangunan
  • 印刷版ISSN:0125-9687
  • 电子版ISSN:2503-1465
  • 出版年度:2016
  • 卷号:46
  • 期号:1
  • DOI:10.21143/jhp.vol46.no1.44
  • 语种:Indonesian
  • 出版社:Badan Penerbit FHUI
  • 摘要:Permasalahan upaya hukum luar biasa pada Peninjauan Kembali khususnya pada proses peradilan pidana di Indonesia Pasca Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PPU-XI/2013 dan SEMA RI No 7 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI sama-sama memiliki permasalahan yuridis dan bertentangan dengan asas-asas baik dalam lingkup sistem peradilan pidana dan asas ilmu perundang-undangan di Indonesia; asas tersebut meliputi asas ne bis in idem; asas peradilan cepat; sederhana dan biaya ringan; asas litis finiri oportet; dan sedangkan pada ilmu perundang-undangan asas lex superior derogate legi inferior. Dapat juga dikatakan bahwa judicial review Mahkamah Konstitusi berpotensi merusak pilar hukum karena jika menyatakan suatu ketentuan hukum hanya satu undang-undang saja; yang mana peraturan perundang-undangan yang 1 bertentangan dengan peraturan perundang-undang lainnya seperti contoh Putusan MK Nomor 34/PPU-XI/2013 pada Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap tentang Peninjauan Kembali hanya dilakukan 1 kali saja; sedangkan pada Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; kedua instrument hukum tersebut menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 kali. Solusi agar tidak menimbulkan problematika adalah bahwa  Mahkamah Agung tidak perlu menerbitkan SEMA RI No 7 Tahun 2014 tersebut; cukup menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyatakan Peninjauan kembali hanya 1 kali; selain itu perlu optimalisasi pembuktian dalam proses peradilan pidana oleh semua pihak.
  • 其他摘要:Problems of extraordinary legal remedy on Reconsideration, especially in the criminal justice process in Indonesia following the Ruling of judicial review of the Constitutional Court Number 34 / PPU-XI / 2013 and SEMA Decree No. 7 of 2014 issued by the Su
  • 关键词:judicial review;Peninjauan Kembali;Sistem Peradilan Pidana
  • 其他关键词:judicial review;reconsideration;the criminal justice system
国家哲学社会科学文献中心版权所有