摘要:Kebijakan bailout Century merupakan diskresi pemerintah. Namun; ketika terjadi penolakan di DPR; kebijakan ini menjadi permasalahan yang sampai saat ini belum juga memuaskan para pihak. Di sisi lain; krisis ekonomi merupakan suatu kenyataan yang terjadi di masyarakat. Pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan merasa memiliki kewenangan seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu; keputusan untuk mengadili kebijakan pemerintah dianggap sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Penelitian ini mencoba mencari jalan tengah terhadap permasalahan tersebut. Sudut pandang hukum administrasi negara digunakan sebagai analisa dalam mencari solusi yang tepat. Hal itu dengan tujuan tidak ada lagi kebijakan kontroversial yang dikeluarkan pemerintah yang dianggap dapat merugikan keuangan negara dan menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
其他摘要:Century bailout policy is the government's discretion. However, when there is resistance in the Parliament, this policy is a problem that until now has not as well satisfy the parties. On the other hand, the economic crisis is a reality that is happening