标题:TINJAUAN ATAS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYUAPAN DI SEKTOR PRIVAT DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA: SUATU PERBANDINGAN DENGAN SINGAPURA; MALAYSIA DAN KOREA SELATAN
摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan hukum pidana Indonesia mengenai penyuapan di sektor privat. Meskipun telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption; Indonesia belum melakukan ketentuan Pasal 21 konferensi tersebut mengenai kriminalisasi terhadap penyuapan di sektor privat. Analisa dilakukan dengan menggunakan metode perbandingan hukum fungsional dari Konrad Zweigert dan perbandingan makro dilakukan dengan membandingkan kebijakan hukum pidana mengenai penyuapan di sektor privat yang telah sukses dilakukan oleh Singapura; Malaysia dan Korea Selatan. Berkaca pada kebijakan hukum pidana mengenai penyuapan di sektor privat di ketiga negara tersebut maka perlu ada perubahan rumusan delik penyuapan di sektor privat yang telah dimasukan dalam rancangan undangundang pemberantasan tidak pidana korupsi.
其他摘要:Purpose of this research is to analyze private sector bribery penal policy in Indonesia. Although Indonesia ratified United Nation Convention Against Corruption, Indonesia has not implemented the convection’s provision of article 21 regarding the criminal
关键词:korupsi;kebijakan hukum pidana;penyuapan di sektor privat