摘要:Penjualan unit-unit kondominium dalam bentuk "strata title" mulai diperkenalkan di Indonesia. Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun; namun dalam kenyataannya masih terdapat masalah-masalah berkenaan dengan penjualan "strata title" yang belum jelas benar pengaturannya. Karangan berikut ini mencoba menguraikan sebagian dari masaLah tersebut; yaitu berkenaan dengan kemungkinan pemilikan oleh warga negara asing; penggunaannya sebagai jaminan kredit dan pengelolaan Rumah Susun.