摘要:Ketentuan-ketentuan mengenai anti dumping telah disepakati pada Tokyo Round kemudiandituangkan dalam "Anti Dumping Code af 1979" yang merupakan bagian dan GATT. Ketentuan "anti dumping" ini adakalanya dipakai untuk mematahkan persaingan dagang oleh perusahaan-perusahaan negara maju terhadap perusahaan-perusahaan negara berkembang. Didalam kenyataannya kerapkali tuduhan dumping tersebut tidak terbukti; namun prosesnya telah merugikan perusahaan-perusahaan yang terkena tuduhan; tanpa dapat menuntut ganti rugi.