摘要:Menyusul gagalnya perundingan perdagangan antara Pemerintah Amerika Serikat dengan Jepang; maka pada tanggal 4 Maret 1994 yang lalu; Pemerintah Amerika Serikat; (AS) mengambil reaksi keras berupa penerapan klausul "Super 30 1" Klausul Super 301 dari Omnibus Trade and Competitiveness Act of 1988 ini memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk menjatuhkan sanksi perdagangan kepada negara-negara partner dagangnya yang dinilai melakukan praktek perdagangan curang. Tuduhan praktek perdagangan curang terhadap pasar Jepang terhadap produk-produk AS; khususnya produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Motorola Inc. Sedangkan surplus perdagangan Jepang terhadap Amerika telah mencapai lebih dari 60 milyar doll ar AS. Saat ini Pemerintah AS telah mengancam akan menaikkan tarif impor telepon genggam buatan Jepang serta membatalkan perjanjian penurunan tarif impor telepon genggam buatan Jepang serta membatalkan perjanjian penurunan tarif impor produk elektronik Jepang yang telah disepakati dalam Putaran Uruguay-GATT di bulan Desember 1993 yang lalu.