摘要:Pasal 23 UUD 1945 merupakan suatu "Communis Opinio Doktorum" di bidang Keuangan Negara. Pasal tersebut tidak hanya mengatur keuangan negara yang bersumber dari APBN. Itu dapat dibuktikan dari bunyi Pasal 23 ayat (4) dan dari risalah pasal 23 yang disusun oleh M. Yamin. Untuk memberikan pengertian dan luas lingkup keuangan negara dalam pasal tersebut diperlukan pendekatan-pendekatan yang berbeda. Karangan ini mencoba menjelaskan Bab VII hal keuangan pasal 23 UUD 1945 melalui pendekatan yuridis formal dan filosofis.