摘要:Undang-undang Perkawinan menganut asas monogami yaitu seorang suami hanya dapatmempunyai seorang wanita sebagai istrinya dan seorang wanita hanya dapat mempunyaiseorang pria sebagai suaminya. Prinsip monogami ini tidak bersifat mutlak. Berdasarkanalasan dan syarat tertentu dengan persetujuan istrinya seorang pria dapat mempunyai istri lebihdari seorang. Pengadilan dalam memberikan putusan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang selain harus memperhatikan undang-undang perkawinan yang berlaku juga harus memperhatikan agama yang dianut suami apakah mengijinkan atau tidak.