摘要:"Dumping" adalah suatu persaingan curang dalam bentuk diskriminasi harga yaitu suatuproduk yang ditawarkan di pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dibandingkandengan harga normalnya atau dari harga jual di negara ketiga. Untuk mengantisipasi masalah"dumping" sejumlah negara telah memberlakukan perangkat hukum "anti-dumping" Masyarakat Eropa (ME) melalui perangkat hukum "anti-dumping" telah menetapkan komisi.Khusus yang menangani masalah "dumping" Pembuktian "dumping" oleh komisi khusus inimeliputi "dumping" itu sendiri; kerugian (injury); dan kepentigan masyarakat (community interest).