摘要:Indische Comptabiliteitswet dan Keppres No. 16/1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sudah tidak dapat lagi mengantisipasi perkembangan kelembagaan dan sistem keuangan negara. Di pihak lain pembangunan di berbagai bidang telah membawa dampak positif dan mempengaruhi bidang-bidang lain yang terkait. Untuk keberhasilan pembangunan bidang-bidang tersebut sudah barang tentu memerlukan pendanaanyang tidak sedikit. Oleh karena itu Lembaga Swadana merupakan suatu alternatif yang perludiberikan otonomi dan secara khusus diatur dalam undang-undang.