摘要:Upaya hukum pidana merupakan pilihan hukum terakhir di antara upaya hukum administratifdan hukum perdata. Upaya hukum pidana ini dianggap tidak menyelesaikan masalahkarena si pencemarnya akan dimasukkan ke penjara; sedangkan kerusakan yang ditimbulkannya tetap dalam keadaan semula. Meskipun demikian kehadirannya sangat diperlukan demi untuk memerangi pencemaran lingkungan. Sebab dengan adanya ancaman kurungan terhadap si pencemar; diharapkan akan membuat pencemar yang potensial merasa takut dan jera untuk berbuat hal yang sama.