摘要:Pembahasan topik ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan kebakuan istilah.Wahyono membedakan antara "janji kawin'' dengan ''perjanjian perkawinan''. Dengan menjadikan UU 1/1974 tentang Perkawinan sebagai acuannya; dan berpendapat bahwa keduaistilah tersbut memiliki arti yang berbeda. Penulis mengusulkan agar janji perkawinan sebaiknyadimungkinkan hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan harta kekayaan perkawinan; yakni dalam hal calon suami isteri bermaksud mengatur mengenai akibat perkawinan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.