摘要:Pemerintah Indonesia telah menjadi anggota The World Trade Organization (OrganisasiPerdagangan Dunia) dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentangRatifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Ratifikasi ini menimbulkanakibat hukum eksternal dan internal. Akibat hukum eksternal itulah bahwa Indonesia menerima segala kewajiban yang dibebankan. Sedangkan akibat hukum internal tidak terbatas pada usaha untuk merubah hukum nasional. Penulis artikel ini membahas dampak yuridis; pertimbangan ekonomis dan cakrawala sosiologis atas ratifikasi perjanjian WTO.