摘要:Pembahasan masalah usia dewasa dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;dimaksudkan sebagai suatu penelitian awal; yang masih perlu ditindaklanjuti. Artikel ini menjumpai bahwa UU No. 1/1974 tidak mengatur batasan pengertian tentang usia dewasa dan pengertian dewasa. Istilah dewasa memang dijumpai dalam pasal 46 ayat (2) dan pasal 49 ayat (1); tetapi tidak dijumpai penjelasan tentang arti dewasa. Penulis menyarankan agar batas usia dewasa dipatok pada usia 21 tahun sebagaimana telah diusulkan oleh Prof. Dr. Hamirin; SH.