摘要:Penulis artikel ini membahas masalah hubungan antara psikologi dan hukum dalam kaitannyadengan upaya penegakan hukum. Menurut penulis ini; petugas penegak hukum dapat memakaipsikoogi sebagai salah satu pisau analisis dalam mengenali karakter pelaku kejahatan; terutama pelaku kejahatan yang memiliki sifat abnormal. Namun; harus disadari bahwa adaperbedaan dalam pendekatan yang diterapkan dalam bidang ilmu hukum dan psikoogi.