摘要:Lembaga hukum "kadaluarsa '"; menurut penulis ini; bukanlah suatu norma hukum baru atau sesuatu yang asing. Lembaga ini telah lama dikenal dan dikembangkan melalui yurisprudensi yang bersumber dari Hukum Adat Indonesia. Efek dari penerapan lembaga ini telah menimbulkan pergeseran dari sistem publikasi negatif ke arah sistem publikasi positif.