摘要:mengulas fenomena secondary mortgage facility di Indonesia. dengan beberapa variasi permasalahan yang berkembang dalam bidang praktek hukum. Dalam kerangka praktek; kendala leknis penerapan secondary mortgage facility muncul; setidaknya karena lembaga itu datang dari common law system; sementara Indonesia menganut civil law. Namun; penerapan lembaga tersebut dapat diterima atas prinsip freedom of contract.