摘要:Perjanjian bisnis dalam bidang pengembangan kawasan wisata dapat dibuat dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dalam bisnis tersebut. Dalam menyusun perjanjian bisnis pengembangan kawasan wisata harus dipahami karakteristik tersendiri yang berbeda dengan bisnis properti lainnya. Potensi pariwisata yang beraneka ragam berupa panorama alam; budaya; adat-istiadat dan wisata alam lainnya. Perjanjian bisnis pengembangan kawasan wisata harus memperhatikan karakteristik yang dimiliki bisnis tersebut yaitu antara lain padat modal; padat tenaga kerja; berjangka waktu menengah-panjang; dan mencakup luas tanah ratusan hektar. Selain itu dengan munculnya trend pengembangan kawasan wisata yang memiliki berbagai kawasan lain selain kawasan wisata. Hal itu dimungkinkan dengan adanya kawasan hunian (residential); kawasan bisnis (central business distric); yang dibangun secara terpadu seperti yang dijumpai pada berbagai kawasan wisata yang telah dan sedang dikembangkan di Pulau Bintan Riau; Nusa dua Bali; Tanjung lesung; dan lain-lain. Bagi konsultan hukum atau biro-biro hukum yang terkait dengan bisnis tersebut khususnya pemerintah daerah kota/kabupaten dalam era otonomi daerah merupakan tantangan baru. Para lawyers tersebut harus juga memahami kompleksitas manajemen terpadu yang mengelola kawasan terpadu dalamkawasan pariwisata selain aspek-aspek hukum yang telah mereka miliki selama ini.