摘要:Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Indonesia telah menjadi anggola the World Trade Organization (WTOJ. WTO mewajibkan anggota-anggotanya untuk melakukan liberalisasi perdagangan. antara lain dengan penghapusan hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan distorsi dalam perdagangan. Dalam kondisi yang demikian. akhir-akhir ini hambatan dan distorsi terhadap arus perdagangan di dalam negeri justru semakin meningkat akibat diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.