摘要:proposal penelitian ilmiah haruslah yang disusun berdasarkan komponen-komponen tertentu yang pada umumnya sudah dipandang sebagai standar baku di Indonesia. Oi dunia akademik dalam konteks Indonesia pada umumnya yang dianggap standar baku dalam penelitian adalah karakteristik tertentu yang dianggap seyogyanya melekat pada penelitian kuantitatif; yaitu ada pengukuran; ada output berupa angka; dan label-label yang seragam terhadap komponen-komponen dalam penulisan proposal atau laporan. Tipologi penelitian hukum dapat dibuat berdasarkan penafsiran terhadap konsep-konsep hukum; dan akan menghasilkan penelitian hukum doktrinal (pendekatan juridis normatif) dan non-doktrinal (pendekatan hukum empiris atau socio-legal approach) . Selanjutnya dalam penelitian hukum empirik; dapat ditunjukkan adanya dua kubu pemikiran; yaitu penelitian hukum positivistik (kuantitatif); yang di antaranya diberi nama sebagai jurimetri; dan di sisi yang lain adalah pendekatan kualitatif yang tidak percaya bahwa gejala hukum dapat disimplifikasi ke dalam variabel dan pengukuran.